Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Tertangkap Mesum di Mobil, Bupati: Kasus Ini Mencemarkan Nama Baik Pemkab Sampang

Kompas.com - 27/01/2021, 05:19 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Oknum aparatur sipil negara (ASN) perempuan berinisial IR dan teman lelakinya berinisial TA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mesum di dalam mobil.

Mereka melakukan perbuatan itu dalam mobil yang diparkir di area Pasar Tradisional Kemisan, Sampang, Kamis (21/1/2021) pukul 17.00 WIB.

Bupati Sampang Slamet Junaidi menyayangkan perbuatan oknum ASN perempuan tersebut.

Slamet menilai, tindakan tak terpuji itu mencemarkan nama baik Pemkab Sampang.

"Kami telah meminta agar Dinkes Sampang mengusut kasus itu, memberi sanksi yang setimpal, karena kasus ini telah mencemarkan nama baik Pemkab Sampang," ujar Slamet dikutip dari Antara, Selasa (26/1/2021).

Seharusnya, kata Slamet, ASN bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

Baca juga: Luka Kerusuhan 2019 Belum Hilang, Dewan Adat Papua Desak Polisi Tindak Ambroncius Nababan

"Di tengah kondisi seperti ini, ASN seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah mencemarkan nama baik abdi negara," katanya.

Polres Sampang mengusut kasus dugaan perzinaan itu setelah menerima laporan dari suami oknum ASN berinisial IR tersebut.

Laporan itu dibuat sang suami di Polsek Ketapang, Sampang. Pihak polsek lalu melimpahkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sampang.

Kepala bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Sampang Ipda Syafrianto mengatakan, pihaknya telah memeriksa oknum ASN dan pasangannya.

 

Sejumlah warga yang menggerebek pasangan itu saat berbuat mesum di dalam mobil juga telah diperiksa polisi.

"Lalu menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," kata Syafrianto dikutip dari Antara.

IR merupakan ASN yang bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Sampang.

Sementara pasangannya, TA, merupakan pria yang sudah beristri juga berasal dari Kabupaten Sampang.

Baca juga: Mesum dengan Pria Lain di Dalam Mobil, Oknum ASN Pemkab Sampang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan.

Mereka diancam sembilan bulan penjara. Saat ini, kedua tersangka tak ditahan.

"Kedua tersangka tidak ditahan, akan tetapi tapi wajib lapor sepekan dua kali yaitu Senin dan Kamis," kata Syafrianto.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Luxio dengan nomor polisi N 1037 KX yang digunakan pelaku berbuat mesum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com