Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Tertangkap Mesum di Mobil, Bupati: Kasus Ini Mencemarkan Nama Baik Pemkab Sampang

Kompas.com - 27/01/2021, 05:19 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

 

Sejumlah warga yang menggerebek pasangan itu saat berbuat mesum di dalam mobil juga telah diperiksa polisi.

"Lalu menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," kata Syafrianto dikutip dari Antara.

IR merupakan ASN yang bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Sampang.

Sementara pasangannya, TA, merupakan pria yang sudah beristri juga berasal dari Kabupaten Sampang.

Baca juga: Mesum dengan Pria Lain di Dalam Mobil, Oknum ASN Pemkab Sampang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan.

Mereka diancam sembilan bulan penjara. Saat ini, kedua tersangka tak ditahan.

"Kedua tersangka tidak ditahan, akan tetapi tapi wajib lapor sepekan dua kali yaitu Senin dan Kamis," kata Syafrianto.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Luxio dengan nomor polisi N 1037 KX yang digunakan pelaku berbuat mesum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com