Sejumlah warga yang menggerebek pasangan itu saat berbuat mesum di dalam mobil juga telah diperiksa polisi.
"Lalu menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," kata Syafrianto dikutip dari Antara.
IR merupakan ASN yang bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Sampang.
Sementara pasangannya, TA, merupakan pria yang sudah beristri juga berasal dari Kabupaten Sampang.
Baca juga: Mesum dengan Pria Lain di Dalam Mobil, Oknum ASN Pemkab Sampang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan.
Mereka diancam sembilan bulan penjara. Saat ini, kedua tersangka tak ditahan.
"Kedua tersangka tidak ditahan, akan tetapi tapi wajib lapor sepekan dua kali yaitu Senin dan Kamis," kata Syafrianto.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Luxio dengan nomor polisi N 1037 KX yang digunakan pelaku berbuat mesum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.