Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker di Yogya, Siap-siap KTP Disita

Kompas.com - 26/01/2021, 22:02 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta resmi diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Dalam PTKM tahap pertama, Pol PP DIY mencatat warga yang melanggar karena tidak mengenakan masker sebesar 921 orang.

Untuk memberikan efek jera, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, terutama menggunakan masker, pada PTKM tahap kedua di DIY mulai diberlakukan penyitaan KTP.

"Ada kebijakan penindakan penyitaan KTP mulai hari ini. Jadi, begini ternyata hasil evaluasi kita PTKM tahap pertama penurunan angka positif ini tidak lebih dari 5 persen. Sehingga kita fokus kembali pada tahap kedua ini item-item protokol kesehatan," kata Kasat Pol PP DIY Noviar Rahmad, saat dihubungi Senin (26/1/2021).

Baca juga: Istri Wakil Bupati Bantul Juga Positif Covid-19

Oleh karena itu, pihaknya kembali fokus pada penegakan protokol kesehatan (prokes) seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan cuci tangan.

"Karena inti penularan itu pada penegakan prokes pemakain masker, jaga jarak, dan cuci tangan," kata Noviar.

Menurut dia,  DIY tidak menerapkan sanksi denda hanya menerapkan sanksi sosial, namun sanksi sosial belum membuat masyarakat jera.

"Kami lakukan sanksi kerja sosial tetapi kenyataannya pelanggaran tetap terjadi dan tinggi seperti saya sampaikan PTKM pertama 921 (pelanggaran). Sehingga untuk memberikan efek jera, karena tidak ada ketentuan denda sehingga kami minta bagi pelanggar kami terapkan pengamanan KTP selama 1x24 jam," katanya.

Baca juga: Pemkot Tegal Berencana Buka Bioskop 1 Februari, IDI Kritik: Pasien Covid-19 Masih Banyak

Setelah KTP disita, pelanggar bisa mengambil KTP di kantor Sat Pol PP DIY satu hari setelah KTP disita. Saat pengambilan KTP, Pol PP DIY memberikan pembinaan.

"Kita kasih tahu keadaan kasus Covid-19 di DIY, misalnya kemarin 310 ketersedian tempat tidur sekian, harusnya mereka lebih paham, dan mereka menggunakan masker sehingga tidak tertular," jelas Noviar.

Setelah itu, para pelanggar akan diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa ke depannya mereka akan menerapkan protokol kesehatan saat kegiatan sehari-hari.

"Kemudian diakhiri dengan membuat surat pernyataan. Dengan sendirinya tentu mereka direpotkan harus datang ke Pol PP untuk ambil KTP. Tujuannya itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com