Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Ende Wajibkan Pelaku Perjalanan Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19

Kompas.com - 26/01/2021, 21:13 WIB
Nansianus Taris,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Ende, NTT, dari hari ke hari terus meningkat.

"Mencermati naiknya angka kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Ende melakukan pengendalian dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan dari dan ke luar daerah, itu wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19," kata Bupati Kabupaten Ende, Djafar Achmad dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

"Dibuktikan dengan hasil rapid test antigen negatif yang berlaku selama 3 hari dari waktu pengambil sampel atau RT-PCR negatif yang berlaku selama 5 hari dari waktu pengambil sampel," ujar Djafar.

Baca juga: Ledakan di Dekat SPBU Surabaya, Ini Kata Polisi

Djafar menegaskan, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat baik kendaraan pribadi maupun umum dari dan ke Kabupaten Ende akan dilakukan tes secara acak rapid test antigen oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Ende, bila diperlukan.

Kemudian, bagi pengemudi ekspedisi yang menggunakan kapal roro dan terdaftar di agen kapal sebagai pengemudi tetap yang melakukan perjalanan secara rutin wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

Hal itu dibuktikan dengan hasil rapid test antigen negatif atau RT-PCR negatif yang berlaku selama 14 hari dari waktu pengambilan sampel.

Djafar menegaskan, maskapai penerbangan dan operator kapal serta operator angkutan darat wajib menerapkan protokol kesehatan selama dalam perjalanan.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Tutup Alun-alun dan Taman untuk Tekan Penyebaran Covid-19

Sementara, anak-anak umur di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

"Apabila terdapat pelaku perjalanan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan menjadi tanggung jawab pihak maskapai penerbangan atau operator kapal," ujar Djafar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com