PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumatera Selatan mencatat, setidaknya sekitar 30 orang eks anggota Front Pembela Islam (FPI) yang masuk ke organisasi mereka.
Hal itu, lantaran FPI telah resmi dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 kemarin.
Ketua Pengurus Wilayah GP Ansor Sumatera Selatan Ahmad Zarkasih mengatakan, mereka menerima siapa pun yang ingin bergabung ke GP Ansor termasuk para mantan anggota FPI.
Zarkasih menjelaskan, tidak ada perbedaan antara FPI dan GP Ansor soal pemahaman agama Islam. Sebab keduanya merupakan sesama muslim dan Nahdatul Ulama.
"Instruksi dari pusat siapapun yang mau bergabung dengan GP Ansor selagi ikut paham kita tentang kebangsaan, dan kenegaraan maka kami akan terima," katanya saat pembagian masker di Palembang, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Ancam Bunuh Mahfud MD di Medsos, 4 Anggota FPI Pasuruan Ditangkap Polisi
Diungkapkan Zarkasih, GP Ansor merupakan organisasi yang berpegang kepada Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan Undang-undang (UU) 45.
Bahkan, jika nantinya ada perbedaan serta ada kelompok yang berusaha mengubah dan berbeda dengan NKRI mereka akan melakukan tindakan tegas termasuk anggotanya sendiri.
"Artinya, semua anggota GP Ansor harus ikut dalam pemahaman yang sama. Gus Dur sempat mengatakan kalau ada yang ingin mengubah atau berbeda dengan NKRI tentu tidak boleh berada di Republik ini. Dan tentunya, mereka akan berhadapan dengan GP Ansor, tokoh agama dan lain sebagainya," jelasnya.
Baca juga: Seorang Anggota FPI Ditangkap, Diduga Sebarkan Pesan Ajakan Pengeboman
Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.