Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Gelar Sidang Paripurna Pemberhentian Wakil Wali Kota Probolinggo MS Subri

Kompas.com - 26/01/2021, 18:14 WIB
Ahmad Faisol,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Calon pengganti

Saat ditanya kandidat yang menggantikan posisi Subri, Mujib mengaku belum mengetahui hal tersebut.

"Kalau itu tergantung pada partai koalisi yang mengusung pasangan Habib Hadi dan Subri pada Pilkada 2018 lalu," terang Mujib.

Dihubungi terpisah, Ketua Majelis Pertimbangan DPC Partai Demokrat Kota Probolinggo Sri Wahyuningsih mengatakan, proses pemberhentian almarhum Subri harus segera dilakukan.

Terkait calon penggantinya, Sri mengaku masih menunggu. Sebab, Subri adalah Ketua DPC Demokrat.

"Kami masih menunggu. Partai koalisi perlu segera berkoordinasi. Hingga kini partai koalisi masih belum bertemu membahas soal itu," ujar Sri.

Baca juga: Wakil Wali Kota Probolinggo Meninggal Setelah Dirawat 19 Hari karena Covid-19

Pada Pilkada Kota Probolinggo 2018, lanjut Sri, PKB dan Demokrat mengusung pasangan calon Hadi Zainal Abidin dan MS Subri dan berhasil menang.

"Pasangan tersebut maju pilkada dan mendapatkan tiket setelah diusung PKB dan Demokrat. Itu harus dipahami," jelas Sri.

Sampai saat ini, Sri masih menunggu keputusan DPD dan DPP Partai Demokrat terkait pengganti Subri sebagai wakil wali kota dan ketua DPC Kota Probolinggo.

Sebelumnya, setelah dirawat beberapa hari di RSUD dr Soetomo Surabaya karena mengidap Covid-19, Wakil Wali Kota Probolinggo HMS Subri meninggal pada Rabu (9/12/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com