ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyidik narkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang ibu berinisial R (40) di Desa Cot Kiro , Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Ibu ini sedang hamil tujuh bulan dan ditangkap karena menjual sabu-sabu di sebuah warung kopi desa itu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto , dalam konferensi pers Selasa (26/1/2021) menyebutkan, awalnya polisi menerima informasi ibu itu kerap menjual sabu-sabu paket kecil di warung kopi.
Selama sepekan tim turun ke kecamatan pedalaman itu dan memastikan barang bukti.
“Setelah yakin, kita langsung tangkap, barang buktinya satu ons sabu-sabu dan 21 paket kecil siap jual. Uang tunai hasil jualan sabu-sabu sebesar Rp 500.000,” katanya.
Baca juga: Mengungkap Fakta Aksi Perampokan yang Diduga Libatkan Ibu Hamil di Kabupaten Malang
Dia menyebutkan, ibu ini terpaksa berjualan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup dan persiapan persalinan. Sedangkan suaminya telah bercerai.
Dari penyelidikan, sabu-sabu itu diperoleh dari pria berinisial A (40) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Mereka kerjasama, dua atau tiga hari sekali, A ini datang untuk ambil uang jualan sabu pada R. Mereka bagi hasil,” katanya.
Baca juga: Cerita Ibu Hamil Melahirkan di Kabin Lion Air, Dibantu Penumpang Dokter hingga Pendaratan Dialihkan
Saat ini, polisi menahan ibu hamil itu dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.
“Kami apresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.