Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Makassar

Kompas.com - 26/01/2021, 15:58 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan empat tersangka terkait kasus penjualan kosmetik ilegal yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Terbaru, polisi menetapkan HA, wanita yang awalnya berstatus saksi sebagai tersangka.

HA turut berperan dalam memasarkan barang kosmetik Maloloy yang bahannya didatangkan dari pulau Jawa ini.

Padahal merk kosmetik tersebut belum mendapatkan izin edar dari BPOM.

Baca juga: Video Viral Wajah Warga di Makassar Terkena Anak Panah, Ini Kata Polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatalan saat ini pihaknya sudah menyita 17 ribu paket kosmetik yang siap diedarkan ke beberapa provinsi.

Beberapa daerah yang telah menjadi tujuan peredaran kosmetik ini ialah Sulawesi Tenggara, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku.

"Kebanyakan di Wilayah Timur Indonesia," kata Khaerul, Selasa (26/2/2021).

Khaerul mengatakan, bisnis kosmetik ilegal yang dilakulan UI dan SU sebagai owner ini sudah berjalan sejak 2018 lalu.

Mereka memasarkan kosmetik ini dengan harga Rp 80.000 sampai 130.000 dengan keuntungan Rp 50.000 tiap paket.

Baca juga: Polisi Bubarkan Acara Ultah Produk Kosmetik dengan Bintang Tamu Nassar di Makassar

Hasilnya, kata Khaerul, kemudian dibagi-bagi dan sebagian digunakan untuk kembali memproduksi bahan kosmetik.

"Omzetnya bisa miliaran rupiah, produksi dilakukan tiga bulan satu kali," ujar Khaerul.

Selain di Makassar, gudang penyimpanan bahan kosmetik ilegal ini berada di Kabupaten Gowa.

Di gudang ini, komplotan pedagang kosmetik ilegal itu memproduksi jualannya.

Saat ini, kata Agus, tak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru. Dia menyebut pihaknya kembali melakulan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami peredaran komsetik ilegal merek Maloloy ini.

"Masih sebagai saksi. Memang ada dugaan keterlibatan, cuman kita masih cari alat bukti yang mengarah ke dia," tandas Khaerul.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena menjual produk kosmetik tanpa izin edar dari BPOM, Selasa (12/1/2021).

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, ketiga orang berinisial SU, RA dan UI ditangkap di berbagai lokasi.

"Awalnya dari hasil penyelidikan diamankan 50 paket kosmetik tanpa izin edar dengan merek Maloloi di Jalan Urip Sumoharjo milik warga berinisial HA," kata Supriady saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Makassar, Selasa sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com