Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Bali Diperpanjang, Jam Tutup Tempat Usaha Pukul 20.00, Pengunjung Maksimal 25 Persen

Kompas.com - 26/01/2021, 15:37 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Provinsi Bali resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Baru di Bali, yang ditandatangi Gubernur Bali Wayan Koster, Minggu (24/1/2021).

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, ada sejumlah perbedaan dalam aturan terbaru dengan aturan PPKM yang lama.

Perbedaannya yakni jam tutup operasional tempat usaha yang semula pukul 21.00 Wita menjadi pukul 20.00 Wita.

Baca juga: Ledakan di Dekat SPBU Surabaya, Ini Kata Polisi

"Bedanya, pembatasan waktu dari 21.00 Wita menjadi jam 20.00 Wita. Ini mempertegas Surat Edaran, dari Menteri Dalam Negeri," kata Dharmadi, saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).

Kemudian, pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas tempat usaha.

Sementara sebelumnya, jumlah pengunjung aturannya diserahkan ke Kota atau Pemerintah Kabupaten masing-masing.

Adapun PPKM ini berlaku di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung.

Untuk aturan lainnya sama dengan PPKM sebelumnya.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ke Bali melalui udara, darat dan laut wajib menunjukan surat negatif corona berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan atau negatif corona berbasis swab antigen paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Surat keterangan bebas corona berlaku selama 14 hari dan tidak berlaku bagi anak di bawah usia 12 tahun.

Dharmadi menambahkan, selama dua pekan PPKM sebelumnya, pihaknya masih banyak menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com