LAMPUNG, KOMPAS.com – Makam salah satu pasien Covid-19 dibongkar paksa keluarga setelah swab dari almarhum keluar dengan hasil negatif.
Pembokaran itu dilakukan keluarga almarhum H Aliun Umar (78) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perum Damri, Jalan KH Ahmad Dahlan, Bandar Lampung.
Keluarga almarhum membongkar makam karena tidak terima jenazah yang bersangkutan dimakamkan dengan protokol pemulasaraan Covid-19.
Ahli waris almarhum, Kurniawan mengatakan, keluarga membongkar makam agar almarhum dimakamkan secara normal.
“Supaya orangtua kami dimakamkan yang lebih layak seperti orang yang meninggal biasa, bukan Covid-19," kata Kurniawan di lokasi, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: 2 Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 Asal Lampung Teridentifikasi
Kurniawan menjelaskan, pembongkaran disaksikan oleh camat dan bhabinkamtibmas setempat.
Pembokaran dilakukan dengan melepaskan plastik pembungkus. Jenazah juga dimandikan dan diganti kain kafannya.
Kurniawan mengatakan, hasil swab dari almarhum baru keluar setelah almarhum meninggal dan dimakamkan secara pemulasaraan Covid-19, dengan dasar hasil rapid tes reaktif.
"Baru Senin (25 Januari 2021) kemarin tahu hasil tes PCR-nya Negatif. Kalau kami baca di situ (surat) harusnya kami terima tanggal 21 Januari. Ternyata dari rumah sakit baru kemarin diberikan setelah kami yang minta," kata Kurniawan.
Baca juga: 67,5 Persen Tempat Tidur Isolasi Covid-19 di Lampung Sudah Terisi
Jenazah dimakamkan pada 20 Januari 2021 kemarin setelah sempat dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Bandar Lampung.
Awalnya almarhum yang merupakan warga Jalan Way Ketibung, Kecamatan Enggal itu masuk rumah sakit dengan keluhan demam dan batuk pada Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kemudian, setelah diperiksa, kata Kurniawan, pihak rumah sakit menyatakan almarhum mengalami infeksi paru-paru dan pembengkakan jantung dengan hasil rapid test Covid-19 reaktif.
“Hasil rapid tes reaktif, tapi belum tentu positif (Covid-19) kan?” kata Kurniawan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.