TEGAL, KOMPAS.com - Bupati Tegal Umi Azizah tidak bisa ikut vaksinasi Covid-19 tahap pertama di RSUD dr. Soeselo, karena faktor usia.
Umi saat ini berusia 61 tahun, sedangkan vaksinasi Covid-19 diberikan kepada kelompok usia 18-59 tahun.
Meski demikian, Umi berharap bisa mendapat vaksin Covid-19 pada kesempatan lain bila syarat usia sudah tidak lagi menjadi kendala.
"Termasuk suntik vaksin mandiri dengan vaksin produksi selain Sinovac bila memang memungkinkan," kata Umi, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Disuntik Vaksin Covid-19, Bupati Pati: Tidak Sakit Kok, Malah Dokternya yang Keringetan
Umi berpesan agar masyarakat tidak perlu ragu akan vaksin Covid-19.
Sebab, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOP) dan Majelis Ulama Indonesia memastikan vaksin Sinovac aman dan halal.
“Sekarang sudah bukan waktunya memperdebatkan soal vaksin, karena proses produksinya sudah melalui proses yang panjang dan ketat, serta lulus uji klinis," kata Umi.
Dijelaskan Umi, tujuan dari vaksinasi ini untuk membentuk kekebalan tubuh terhadap infeksi virus Covid-19.
“Dengan tingkat kemanjuran di atas 60 persen, nantinya 70 persen hingga 90 persen populasi penduduk kita berhasil diimunisasi, maka herd immunity akan bisa terbangun dan Indonesia bahkan dunia segera terbebas dari pandemi," harapnya.
Baca juga: Divaksin Covid-19, Bupati Wonogiri: Rasanya Seperti Digigit Semut Rangrang
Umi berharap masyarakat bisa memahami jika vaksinasi ini adalah proses yang panjang dan bertahap.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.