Hanya berbeda di identitas kedelapan calon penumpang. Mendapati hal itu petugas KKP segera melapor ke Polres Kotawaringin Barat.
Baca juga: Modal Rp 50.000 untuk Beli Stempel, 3 Pria di Kalteng Buat Surat Rapid Tes Palsu, Ini Faktanya
"Setelah kami periksa, pelaku mengaku berniat mempermudah pekerja yang akan pulang ke Jawa. Ongkos (pembuatan surat keterangan hasil rapid) hanya Rp 48.000 per surat," jelas Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Rendra Aditya Dhani
Aditya mengaku memalsukan rapid test untuk meringankan biaya pekerjaannya.
"Saya ingin membantu supaya mereka (pekerja bangunan) tidak mengeluarkan biaya lumayan mahal untuk rapid test. Saya tahu itu salah dan saya siap mempertanggungjawabkannya," tutur Aditya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemalsu Surat Hasil Rapid Test
Di Surabaya, polisi mengamankan sindikat pemalsuan surat hasil rapid test.
Sejak beroperasi pada September 2020, para tersangka mengaku sudah menjual ratusan surat rapid test palsu kepada calon penumpang kapal laut.
"Surat rapid test palsu dijual ke penumpang kapal laut tujuan Ambon, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, dikonfirmasi pada Selasa (22/12/2020).
Surat tersebut diduga dikeluarkan oleh salah satu pusat layanan kesehatan atau puskesmas di sekitar wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Polisi mengamankan tiga pelaku yakni MR (55), BS (35), dan SH (46). BS adalah salah satu tenaga honorer perawat di salah satu puskesmas.
Dalam beraksi, ketiga pelaku membagi tugas masing-masing dari calo atau pencari calon penumpang hingga pembuat surat dan tandatangan dokter yang dipalsukan.
Para komplotan ini menawarkan jasa pembuatan surat hasil rapid test tanpa melalui proses rapid test atau tes darah.
"Tarifnya 100 ribu sudah mendapatkan surat hasil rapid test non reaktif," ujarnya.
Baca juga: Kasus Hasil Rapid Test Palsu di Surabaya, Blanko Permohonan Asli Dikeluarkan Puskesmas
Ia diamankan karena menjual surat hasil rapid test antibodi dan antigen tanpa melalui prosedur kesehatan yaknu melalui media sosial Facebook pada 25 Desember 2020.
IB ditangkap di rumahnya di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.