KOMPAS.com - Praktik jual beli surat hasil rapid test palsu selama pandemi semakin marak terjadi.
Seperti di Surabaya, komplotan yang terdiri dari pemilik agen travel, calo dan pegawai puskesmas memalsukan surat keterangan rapid tes dengan hasil non reaktif tanpa melakukan tes.
Surat tes tersebut digunakan untuk syarat membeli tiket penumpang kapal laut antar pulau.
Menurut Epidemiolog Dicky Budiman dengan hasil tes palsu, maka dapat meningkatkan potensi penularan virus corona.
Baca juga: Ramai soal Surat Rapid Test Palsu, Ini Kata Epidemiolog...
Karena bisa jadi mereka yang membeli hasil rapid tes palsu sudah terinfeksi virus corona dan akibatnya penularan akan semakin luas.
"Pemalsuan hasil tes ini harus ditindak tegas. Pemerintah harus memastikan siapa yang memberikan layanan, jenisnya apa, bentuk suratnya seperti apa."
"Pemerintah juga harus meregulasi pihak yang berwenang dan berhak melakukan uji tes Covid-19, sehingga tidak hanya mengatur harga tes-nya saja," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (23/12/2020).
Dan berikut 4 kasus pemalsuan surat rapid test yang terjadi di beberapa wilayah di Tanah Air:
Aditya membantu delapan pekerjanya yang pulang ke Pulau Jawa dengan memalsukan surat keterangan hasil rapid test Covid-19.
Modus yang digunakan adalah dengan memindai dan menyunting selembar surat keterangan rapid test asli yang diterbitkan sebuah laboratorium kesehatan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Setelah selesai, hasil editan tersebut dicetak sebanyak delapan lembar di Bali Indah Photo Pangkalan Bun.
Baca juga: Lupa Ubah Nomor, Surat Rapid Test Diketahui Palsu, Aditya Terancam 6 Tahun Penjara
Delapan lembar surat palsu tersebut lalu diserahkan kepada para pekerja yang akan pulang ke Pulau Jawa menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai dengan tujuan Semarang.
Delapan pekerja bangunan asal Pulau Jawa tersebut tengah bekerja pada kontraktor yang sedang membangun Hotel Mercure di Jalan H Udan Said, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.
Setelah diperiksa detail, nomor laboratorium setiap surat keterangan ternyata tidak diubah dan masih sama dengan aslinya.