PONTIANAK, KOMPAS.com – Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) TNI menggagalkan keberangkatan sebanyak enam calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Andi Kusuma Irfandi mengatakan, keenam calon pekerja migran yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut merupakan korban sindikat pengiriman TKI ilegal.
“Saat ini, keenamnya sudah dibawa ke ke Pontianak,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Awal Januari 2021, Sebanyak 10 TKI Ilegal Asal NTT Meninggal di Malaysia
Andi menerangkan, kepada keenamnya diberikan opsi, apakah tetap bekerja di Kalbar atau dipulangkan ke tempat asalnya di NTB.
“Akhirnya, mereka kami akan salurkan bekerja di perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat yang sudah ada kerja sama dengan kami,” ucap Andi.
Andi menyebut, keenam warga NTB tersebut masing-masing bernama Ani (32), Sulhan (42), Gupran (36), Said Tuddin (22), Mardin (27) dan Khaerul Anwar (26).
Keenamnya berasal dari Lendang Kantong, Desa Sukarame, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Andi menjelaskan, mereka tiba di Kalbar pada 26 Desember 2020.
“Mereka diajak oleh teman satu kampungnya bernama J untuk bekerja di perusahaan sawit Felcra di Malaysia, dengan membayar Rp 7 juta per orang,” ungkap Andi.