Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau Kundur Jadi Wajah Baru Industri di Kabupaten Karimun

Kompas.com - 26/01/2021, 11:15 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com –  Pulau Kundur secara resmi ditetapkan sebagai kawasan industri baru di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penetapan itu setelah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun disahkan oleh DPRD Karimun, Senin (25/1/2021).

Perda RTRW itu akan berlaku selama 20 tahun atau sampai 2040 mendatang.

Baca juga: Total Korban Gas Geothermal Mandailing Natal 29 Orang, 5 Meninggal Dunia

Dengan begitu, kawasan industri di Karimun tidak hanya di Pulau Karimun Besar, melainkan juga di Pulau Kundur.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengapresiasi kebijakan DPRD Karimun yang telah mengesahkan Perda RTRW Kabupaten Karimun yang baru tersebut.

"Saya mengapresiasi sekali DPRD Karimun sudah mengesahkan Perda RTRW yang berlaku selama 20 tahun dari 2020 hingga 2040," kata Rafiq melalui telepon, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Sehari Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Seorang Dokter Ditemukan Tewas, Diduga Sakit Jantung

Ia mengatakan, saat ini rencananya akan dibangun kawasan briket dan smelter.

"Dengan begitu, industri tidak fokus ke Karimun saja, digeser ke pulau-pulau, Kundur salah satunya. Status sebagai kawasan agraria tetap, kini ditambah juga sebagai kawasan industri. Nanti di sana (Kundur) ada smelter dan kawasan briket yang akan kita bangun," kata Rafiq.

Rafiq menambahkan rancangan Perda RTRW tersebut sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM Kepri dan dibahas bersama tenaga ahli dari Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus RTRW DPRD Karimun Raja Rafiza mengatakan, Perda RTRW berguna untuk pemanfaatan ruang wilayah bagi masyarakat, demi mendukung pembangunan daerah.

Sebelumnya, Kabupaten Karimun sudah memiliki Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2012.

"Namun Perda tersebut dinilai sudah tidak cocok lagi dengan aturan baru yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Kementerian ATR/BPN," kata Raja Rafiza.

Rafiza mengatakan, Perda RTRW Kabupaten Karimun yang baru tersebut memuat sedikitnya tujuh poin penting.

Ketujuh poin itu yakni tujuan dan kebijakan tata ruang, strategi, rencana pola ruang, serta penetapan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis kabupaten.

Kemudian, ketentuan pengendalian tata ruang, hak, kewajiban, peran serta masyarakat dan ketentuan peralihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com