KOMPAS.com - Seorang selebgram berinisial S (23) asal Jakarta ditangkap karena konsumsi narkoba saat liburan di Bali pada Rabu (6/1/2021) malam.
S konsumsi narkoba jenis baru bernama P-Flouri Fori yang dijual Rp 650.000 per butir.
Selebgram yang memiliki akun TikTok serta Youtube tersebut diamankan bersama tiga orang rekannya yakni Y (24), R (21), dan A (20).
Mereka diamankan saat pesta narkoba di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Kabuten Badung Bali.
Baca juga: Selebgram S Pakai Narkoba untuk Senang-senang, Sudah Dikonsumsi Selama 3 Bulan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat butir dan tiga pecahan tablet P-Floura Fori dengan berat bersih 1.90 gram.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, narkoba jenis baru tersebut efeknya lebih kuat dibandingkan ekstasi.
"Kita mengamankan empat tersangka, tapi yang menonjol di sini adalah selebgram," kata Jansen di Mapolresta Denpasar, Senin
"Narkoba ini, jenis baru P-Flouro Fori, mirip ektasi dan khasiatnya lebih parah dari ektasi ini," kata dia.
Baca juga: Selebgram S Ditangkap di Bali Saat Pesta Narkoba Jenis P-Flouro Fori, Lebih Parah dari Ekstasi
Kepada polisi S mengaku sudah tiga bulan konsumsi narkoba untuk bersenang-senang. Ia sendiri mengatakan mendapatkan P-Floura Fori dari seseorang yang ia panggil Bli.
“Yang bersangkutan sudah tiga bulan mengonsumsi barang tersebut. Alasanya mengonsumsi untuk senang-senang," kata dia.
Jansen menyayangkan S yang memiliki banyak pengikut justru terlibat kasus narkoba.
Padahal sebagai sosok berpengaruh bagi pengikutnyam S seharusnya bisa menjadi duta melawan penggunaan narkoba.
Baca juga: Lebih Parah dari Ekstasi, Polisi Ungkap Efek Narkoba yang Dikonsumsi Selebgram S
"Malah dia (mengkonsumsi) narkoba. Ini yang kita sayangkan sekali, mudah-mudahan dengan proses hukum ini tujuan kita untuk mengubah sehingga bisa berubah ke jalan yang lebih baik lagi," kata Jansen.
Dalam kasus ini, S dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dari awal tahun hingga Senin 25 Januari 2021 berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus narkotika.