KOMPAS.com - Susanto (39), warga Gayamsari, Semarang, Jara Tengah, membantah memantau aksi perampokan yang terjadi pada salah satu rekan kerjannya, Teguh Murtino setelah ditugaskan mengambil uang Rp 563 juta oleh perusahaanya.
Kepada polisi, Susanto berdalih saat kejadian belum datang dan dalam perjalanan hendak kerja.
"Saya belum datang waktu kejadian. Saya di jalan mau kerja," kata Susanto, saat polisi mengelar pra rekonstruksi di lokasi perampokan, Jalan Krakatau VIII, Semarang Timur, Senin (25/1/2021).
Franas Panjaitan, salah satu pelaku kawanan perampok mengaku mengetahui ada dua tas di dalam mobil korban setelah diberitahu Susanto.
"Dia yang memberi tahu ada dua tas di dalam mobil,"kata Frans sambil menunjuk Susanto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan, Susanto merupakan sopir di perusahaan tersebut.
Pelaku, kata Indra, ditangkap di wilayah SPBU Ketileng Semarang pada Minggu (24/1/2021) malam.
"Betul bahwa otak pelaku adalah inisial S diamankan tadi malam dan saat ini masih penyelidikan," kata Indra.
Baca juga: Sopir Perusahaan Otak Perampokan Uang Setengah Miliar di Semarang Pura-pura Kejar Para Pelaku
Masih dikatakan Indra, peran pelaku Susanto dalam aksi perampokan ini yakni memeriksa aktivitas korban.
"Keterangan yang bersangkutan bahwa yang memberikan dan menggambar situasi orang yang ambil ataupun keseharian saksi (Teguh)," jelasnya.
Saat terjadi perampokan, Susanto mengajak satu karyawan lain membonceng dan berpur-pura mengejar pelaku yang telah merampok korban.
"Ya (pura-pura mengejar), saat kami lihat (dalam pra rekonstruksi) dan dari keterangan, sempat datang dan memakai kendaraan, alasannya datang untuk bekerja. Datang ke TKP ada temannya ikut bonceng dan mengejar," jelasnya.
Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak
Kata Indra, kawanan perampok ini berasal dari jaringan Lampung.
Awalnya Susanto mengenal salah satu tetangganya yang memiliki jaringan dengan para pelaku yang berasal dari Lampung.
"Antara tersangka S dan A itu tetangga. Si A punya usaha pijat, nah ada karyawan dua dari Lampung," kata Indra.
Baca juga: Otak Perampokan Bersenpi di Semarang Ternyata Orang Dalam Perusahaan
Dari hasil dari perampokan itu dibagi masing-masing Rp 90 juta kepada enam pelaku.
Bahkan, sebagian uang juga ada yang sudah digunakan pelaku senilai Rp 68 juta.
"Sebagian uang sudah ada untuk kebutuhan pribadi dan perbaikan kendaraan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang karyawan distributor gas elpiji menjadi korban perampokan di Jalan Krakatau VIII, depan Taman Nias I, Karangtempel, Semarang Timur, Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 08.20 WIB, dan terekam CCTV.
Peristiwa itu terjadi selepas korban bernama Teguh Murtino ditugaskan mengambil uang oleh perusahaannya.
Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan polisi berhasil menangkap lima dari enam pelaku.
Mereka yakni, Rahmat (39) dari Lampung, Frans Panjaitan (36) dari Lampung, Vidi Kondian (30) dari Lampung, Maftuhi (25) dari Lampung dan M. Agus Irawan (38) dari Ungaran, Kabupaten Semarang.
Para pelaku ditangkap polisi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Gasak Uang Rp 561 Juta di Semarang, 5 Perampok Bersenpi Ditangkap Polisi
(Penulis Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.