Dari hasil dari perampokan itu dibagi masing-masing Rp 90 juta kepada enam pelaku.
Bahkan, sebagian uang juga ada yang sudah digunakan pelaku senilai Rp 68 juta.
"Sebagian uang sudah ada untuk kebutuhan pribadi dan perbaikan kendaraan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang karyawan distributor gas elpiji menjadi korban perampokan di Jalan Krakatau VIII, depan Taman Nias I, Karangtempel, Semarang Timur, Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 08.20 WIB, dan terekam CCTV.
Peristiwa itu terjadi selepas korban bernama Teguh Murtino ditugaskan mengambil uang oleh perusahaannya.
Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan polisi berhasil menangkap lima dari enam pelaku.
Mereka yakni, Rahmat (39) dari Lampung, Frans Panjaitan (36) dari Lampung, Vidi Kondian (30) dari Lampung, Maftuhi (25) dari Lampung dan M. Agus Irawan (38) dari Ungaran, Kabupaten Semarang.
Para pelaku ditangkap polisi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Gasak Uang Rp 561 Juta di Semarang, 5 Perampok Bersenpi Ditangkap Polisi
(Penulis Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.