Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti kejahatan berupa tiga senjata api rakitan jenis revolver, 26 butir peluru kaliber 9 mm, 3 butir peluru kaliber 5,56 mm.
Baca juga: Karyawan Distributor Tabung Elpiji Dirampok Kawanan Bersenpi, Uang Rp 561 Juta Raib
Kemudian, 1 butir peluru hampa kaliber 5,56 mm, 1 butir peluru kaliber 3,8 mm, uang tunai Rp 292 juta, 2 unit sepeda motor Satria dan Vario serta 4 buah helm.
Senpi itu milik pelaku Frans Panjaitan, Maftuhi dan Rahmat. Ini mereka peroleh di Lampung dibeli sekitar Rp 15 juta plus pelurunya.
Atas perbuatannya, para pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang karyawan distributor gas elpiji menjadi korban perampokan di Jalan Krakatau VIII, depan Taman Nias I, Karangtempel, Semarang Timur, Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 08.20 WIB, dan terekam CCTV.
Peristiwa itu terjadi setelah korban bernama Teguh Murtino ditugaskan mengambil uang oleh perusahaannya.
Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan polisi berhasil menangkap lima dari enam pelaku.
Mereka yakni, Rahmat (39) dari Lampung, Frans Panjaitan (36) dari Lampung, Vidi Kondian (30) dari Lampung, Maftuhi (25) dari Lampung dan M. Agus Irawan (38) dari Ungaran, Kabupaten Semarang.
Para pelaku ditangkap polisi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Terungkap, Aksi Perampokan Uang Rp 563 Juta di Semarang Didalangi Orang Dalam, Ini Faktanya
(Penulis Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.