Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Susu Kotak untuk Penghuni Lapas di Cianjur Ternyata Narkoba

Kompas.com - 26/01/2021, 06:31 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur bersama Satuan Reserse  Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menggagalkan upaya penyelundupan paket narkoba ke  lingkungan Lapas.

Paket narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis itu ditemukan di depan halaman lapas yang disembunyikan di dalam kemasan susu cair.

Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan, tiga orang narapidana kasus narkoba diamankan terkait kasus ini, yakni DS, FO dan WH.

Baca juga: Gas Proyek Geothermal Diduga Menewaskan 5 Warga, Memicu Keributan hingga Kendaraan Dirusak

“Kita amankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 72,69 gram dan tembakau sintetis seberat 75,5 gram,” kata Rifai di Mapolres Cianjur, Senin (25/1/2021). 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi petugas Lapas yang menemukan adanya paket atau kiriman makanan untuk warga binaan.

“Oleh petugas lapas kemudian diamankan untuk diperiksa. Di dalamnya ada susu kotak dan saat diperiksa lebih lanjut ternyata di dalam susu kemasan itu ada narkobanya,” ujar dia.

Selanjutnya, temuan tersebut dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan mengarah kepada tiga orang warga binaan,” ucap Rifai.

Baca juga: Ratusan Warga Rohingya Kabur dari Aceh, Tersisa 112 Orang

Selanjutnya, ketiga narapidana itu diamankan ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasilnya mereka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di depan Lapas itu adalah milik mereka untuk dimasukkan ke dalam Lapas," kata Rifai.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ali Jupri menjelaskan, untuk mengelabui petugas, narkoba itu dimasukkan ke dalam susu kotak yang masih tersegel.

“Di bagian bawah kartonnya dibuka, kemudian paketan narkoba yang sudah dibungkus plastik dan karet itu dimasukkan, bercampur bersama susu cair," kata Jupri.

Sekilas, kondisi kemasan susu cair tersebut tampak tidak mencurigakan.

Terlebih lagi kondisinya yang masih tersegel dan bagian bawahnya juga cukup rapi.

“Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang curiga dan ternyata benar,” ucap Jupri.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com