Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu Surat Hasil Rapid Test di Kalteng Ditangkap Saat Hendak Terbang ke Surabaya

Kompas.com - 26/01/2021, 06:09 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

Hasil pengembangan, penyidik menangkap dua pria yaitu MAK dan SY.

Ketiga tersangka yaitu MM, MAK dan SY mengakui mereka membuat surat palsu hasil tes cepat deteksi Coivid-19 itu secara bersama-sama dengan berbagi peran.

Ada yang mengedit hasil pemindaian, membuat stempel palsu serta meniru tanda tangan pihak klinik.

Diketahui pula ternyata MM dan MAK pernah melakukan pemalsuan serupa untuk berangkat menggunakan pesawat ke Surabaya dan tidak ketahuan.

Baca juga: Ini Peran 3 Mahasiswa Pemalsu Surat Hasil Swab PCR

Pengalaman itulah yang ingin diulangi MM, tapi kali ini aksinya terbongkar.

"Mereka membuat sendiri untuk digunakan sendiri. Hasil pemeriksaan kami, belum didapat bukti apakah mereka mengadakan jual beli surat palsu, tapi tidak menutup kemungkinan karena penyidikan masih berjalan. Mereka beralasan tidak mau ribet dan tidak mau rugi akhirnya membuat surat sendiri," ujar Jakin.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau Pasal 268 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1), 56 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara itu terkait kasus serupa yang sebelumnya dilaporkan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Jakin mengatakan, laporan PMI saat ini masih dalam penyelidikan karena pelaku sudah kabur saat kasus itu dilaporkan.

Baca juga: Tersangka Pemalsu Hasil Swab PCR Sudah Dapat 2 Konsumen, 1 Surat Dijual Rp 650.000

"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan darat, laut maupun udara, jangan pernah menggunakan hasil rapid yang tidak valid atau palsu. Ini membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita. Selain itu, ancaman hukumannya juga cukup berat," demikian Jakin.

Sementara itu, ketiga tersangka mengaku membuat surat palsu itu bermodal Rp 50.000 untuk membuat stempel dan bantalan stempel.

Sedangkan laptop dan printer menggunakan milik salah satu di antara mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com