MADIUN, KOMPAS.com - Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana kekerantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan fan artis TikTok asal Solo, ViensBoys, di Restoran I-Club Madiun, Minggu (24/1/2021).
Dugaan tindak pidana itu ditemukan setelah polisi memeriksa belasan saksi dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi polisi menemukan adanya pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Apalagi saat ini masih berlaku PPKM di Kota Madiun,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP I Dewa Putu Eka Dharmawan di Madiun, Senin (25/1/2021).
Dewa menjelaskan, belasan saksi yang diperiksa terdiri dari sepuluh anggota ViensBoys dan dua manajernya.
Lalu, seorang satpam Restoran I-Club dan saksi yang berada di lokasi kejadian.
Menurut Dewa, kegiatan yang dilakukan artis TikTok itu membuat sejumlah orang berkumpul di restoran tersebut.
Baca juga: Buntut Kerumunan Fan Artis TikTok Asal Solo, Wali Kota Madiun: Restoran Itu Kita Tutup...
Kondisi itu, kata dia, sudah menunjukkan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
“Pelanggaran terhadap undang-undang itu dijerat ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara,” jelas Dewa.
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu meski telah menemukan dugaan pelanggaran pidana.
Untuk menetapkan tersangka, polisi harus melakukan gelar perkara terlebih dulu. Polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
“Dari berita acara pemeriksaan itu nanti akan diketahui unsur-unsur pidana yang terpenuhi dan bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dewa.