Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan, kasus perampokan uang sebesar Rp 563 juta melibatkan orang dalam perusahaan distributor gas di Semarang, Jawa Tengah.
Indra menjelaskan, pelaku bernama Susanto yang bekerja sebagai sopir di perusahaan dan berperan memeriksa aktivitas korban.
"Betul bahwa otak pelaku adalah inisial S diamankan tadi malam dan saat ini masih penyelidikan. Keterangan yang bersangkutan bahwa yang memberikan dan menggambar situasi orang yang ambil ataupun keseharian saksi (Teguh)," jelasnya.
Baca berita selengkapnya: Otak Perampokan Bersenpi di Semarang Ternyata Orang Dalam Perusahaan
Ramisah (67) digugat anak kandungnya sendiri bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.
Maryanah, anak pertama Ramisah, menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto.
"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami. Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya, tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan," tuturnya, Minggu (24/1/2021), seperti ditulis TribunJateng.com.
Baca berita selengkapnya: Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung, Tuntut Tanah yang Diklaim Hasil Selama Jadi TKW
(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra, Kontributor Semarang, Riska Farasonalia, Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Abba Gabrillin, Khairina, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.