Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencurian Motor di Medan Terungkap karena GPS, 2 Pelakunya Ditembak

Kompas.com - 25/01/2021, 21:00 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua orang pria berinisial RA dan MK diringkus personel Unit Reskrim Polsek Patumbak. Kedua kakinya terpaksa ditembak karena melawan.

RA dan MK adalah tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Medan. Pelariannya terjejak karena adanya GPS yang terpasang di sepeda motor tersebut.

Dihubungi via aplikasi percakapan WhatsApp pada Senin (25/1/2021) siang, Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba menjelaskan, keduanya pelaku merupakan warga Medan.

"Kedua tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur di bagian kakinya karena melawan dan menyerang petugas saat dilakukan pengembangan," jelas Arfin, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Guru Privat Penculik Anak 9 Tahun di Bandung Tertangkap di Medan  

Dijelaskannya, kedua tersangka berhasil diangkap setelah keberadaannya diketahui dari Global Position Sistim (GPS) yang terpasang di sepeda motor milik korban berinisial RT, warga Jalan Perjuangan No 24 Dusun III, Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

"Setelah melihat GPS, diketahui sepeda motor korban berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia," terang Arfin.

Karena itu, tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba langsung meluncur ke lokasi GPS sepeda motor korban.

Di lokasi, tim Reskrim Polsek Patumbak melihat sepeda motor korban berada di teras rumah Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia sehingga langsung diamankan.

"Saat rumah itu digeledah, didapati kedua tersangka sedang berada di dalam. Selanjutnya, tim mengamankan kedua tersangka," ujarnya.

Baca juga: 5 Terduga Teroris di Aceh Diduga Terlibat Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan

Selanjutnya, tim Reskrim membawa kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Scoopy plat BK 2748 AFW, kunci letter T dan tas sandang hijau untuk proses pengembangan kasusnya.

Namun, saat dilakukan pengembangan kedua tersangka berusaha kabur dan menyerang polisi.

"Sehingga terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka yang akhirnya dapat kita amankan," ujarnya.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan.

 

Beraksi di sejumlah lokasi

Menurut Arfin, kedua tersangka juga sering beraksi di sejumlah lokasi, yakni di Kanal Marindal dengan kerugian korban sepeda motor KLX.

Kemudian, di Jalan Garu I Medan Amplas dengan kerugian motor honda vario Jalan Teladan Medan, dengan kerugian Yamaha Mio Soul.

Kemudian di kawasan Kampung Baru dengan kerugian Yamaha Vixion dan di Tanjung Selamat dengan kerugian Yamaha Vixion. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 4-e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com