Menurut Arfin, kedua tersangka juga sering beraksi di sejumlah lokasi, yakni di Kanal Marindal dengan kerugian korban sepeda motor KLX.
Kemudian, di Jalan Garu I Medan Amplas dengan kerugian motor honda vario Jalan Teladan Medan, dengan kerugian Yamaha Mio Soul.
Kemudian di kawasan Kampung Baru dengan kerugian Yamaha Vixion dan di Tanjung Selamat dengan kerugian Yamaha Vixion. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 4-e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.