PALEMBANG, KOMPAS.com- Kasus meninggalnya seorang dokter berinisial JF (49) di Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (22/1/2021) kemarin dipastikan bukan akibat divaksin Covid-19.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi saat melakukan gelar perkara, Senin (25/1/2021).
Supriadi menjelaskan, mereka telah melakukan koordinasi dengan Komnas Kejadian Ilutan Pasca Imunisasi (KIPI) terkait meninggalnya JF.
Baca juga: Kasus Dokter Meninggal Usai Divaksin, Polisi: Diduga Kuat Serangan Jantung, Bukan akibat Vaksin
Berdasarkan keterangan KIPI, reaksi anafilatik atau syok pascavaksinasi hanya berlangsung satu sampai dua jam setelah penyuntikan vaksin.
Sementara, JF diketahui mengikuti vaksinasi Kamis Kamis (21/1/2021) dan ditemukan meninggal pada Jumat (22/1/2021).
"Hasil koorinasi dengan KIPI, JF meninggal bukan karena vaksin. Sebab menurut keterangan dari KIPI di Jakarta, kejadian anafilatik ini tidak lebih dari satu atau dua jam pasca-divaksin. Sementara, korban sudah meninggal lebih dari 24 jam," kata Supriadi, di Polda Sumatera Selatan.
Baca juga: Seorang Dokter Tewas Setelah Sehari Disuntik Vaksin Covid-19, Diduga Serangan Jantung
Supriadi menjelaskan proses vaksinasi JF berlangsung di puskesmas 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.
"Korban meninggal bukan karena dampak vaksin tadi, dari KIPI menyampaikan efeknya hanya 1-2 jam saja. Sementara korban sudah lebih dari 24 jam, yang bersangkutan juga memiliki riwayat jantung dan ada juga obat jantung," ujarnya.
Pihak kepolisian pun memastikan tak ada unsur pidana terkait kematian JF. Sebab, mereka tidak menemukan tanda kekerasan di tubuh korban yang menyebabkannya tewas.
"Pemeriksaan hanya sampai visum luar, keluarga menolak untuk otopsi. Dari visum juga sudah menguatkan korban meninggal akibat jantung, karena ditemukan obat jantung satu tablet isi 10 butir dan satu sudah diminum korban," ungkapnya.
Baca juga: Berikut Kelompok yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.