Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Sayur Kerahkan Puluhan Orang Keroyok Dua Preman Tukang Peras, 1 Tewas

Kompas.com - 25/01/2021, 19:26 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dua orang preman dikeroyok puluhan orang lantaran kerap melakukan pemerasan. Dua preman tersebut, satu orang meninggal dan satu orang terluka cukup parah.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 21.00 di Kampung Caringin Tilu (Cartil) Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Beberapa hari lalu telah terjadi pidana pengeroyokan kepada korban yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh bandar sayur di daerah Cimenyan," Kata Hendra, dalam keterangannya, Senin, (25/1/2021).

Baca juga: Tak Terima Ditegur Saat Merokok, Pria Ini Malah Bawa 10 Temannya dan Keroyok Petugas SPBU

Kesal sering diperas

Pengeroyokan, ini berawal adanya ketidaknyamanan pelaku YS yang kesehariannya sebagai bandar sayur kerap diperas oleh kedua korban tersebut.

Pelaku YS kemudian menghasut tiga belas rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Kedua korban ini diajak minum kopi bersama di salah satu warung, tak lama YS dan rekannya pun melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.

Pada saat pengeroyokan, korban sempat berlari namun dikejar para pelaku hingga akhirnya salah satu korban Asep meninggal dunia dan korban Ayi mengalami luka serius di sekujur tubuhnya akibat hantaman benda tumpul.

"Korban satu meninggal dunia dan satu lagi mengalami luka cukup serius," ujar Hendra.

Baca juga: Kesal Dipalak Rp 50.000, PKL Tusuk Preman Pasar hingga Tewas

 

Pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil keterangan para saksi, akhirnya polisi mengamankan 13 orang tersangka pada Kamis (21/1/2021) di kediamannya masing-masing.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berupa 1 buah kursi, 1 buah batu bata dan buah potong besi alat yang digunakan para tersangka.

Guna membertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P, HG, YS, R, R, CA, IS, L dijerat pasal 170 KUHP, tersangka D, AK, S, J dijerat pasal 160 dan tersangka I dijerat pasal 306 (2) KUHP, dengan ancaman penjara masing - masing 9 tahun, 6 tahun dan 12 tahun penjara.

"Untuk hukumannya masing - masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung perannya masing-masing," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com