Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil keterangan para saksi, akhirnya polisi mengamankan 13 orang tersangka pada Kamis (21/1/2021) di kediamannya masing-masing.
Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berupa 1 buah kursi, 1 buah batu bata dan buah potong besi alat yang digunakan para tersangka.
Guna membertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P, HG, YS, R, R, CA, IS, L dijerat pasal 170 KUHP, tersangka D, AK, S, J dijerat pasal 160 dan tersangka I dijerat pasal 306 (2) KUHP, dengan ancaman penjara masing - masing 9 tahun, 6 tahun dan 12 tahun penjara.
"Untuk hukumannya masing - masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung perannya masing-masing," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.