Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Narkoba Saat Liburan di Bali, Selebgram Berinisial S Ditangkap Polisi

Kompas.com - 25/01/2021, 18:47 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang perempuan berinisial S (23), asal Jakarta, karena mengonsumsi narkoba saat liburan di Bali.

Ia ditangkap bersama sejumlah rekannya yang berinisial J (24), R (21) dan A (20), saat pesta narkoba di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (6/1/2021) malam.

Baca juga: Olus Itu Tulang Punggung Keluarga, Dia Telah Pergi, Kini Keluarganya Kehilangan Segalanya

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, S merupakan selebgram dan memiliki akun TikTok serta Youtube.

"Kita mengamankan empat tersangka, tapi yang menonjol di sini adalah selebgram," kata Jansen di Mapolresta Denpasar, Senin.

Selebgram dan rekannya itu menggunakan narkoba jenis baru bernama P-Flouro Fori.

Dari penangkapan itu, polisi menyita empat butir dan tiga pecahan tablet P-Flouro Fori dengan berat bersih 1,90 gram.

Baca juga: Alasan Ketua DPD PDI-P Bali Pakai 1 Sendok Menyuapi 2 Bupati Terpilih: Spontan dan Cepat

"Narkoba ini, jenis baru P-Flouro Fori, mirip ektasi dan khasiatnya lebih parah dari ektasi ini," kata dia.

Jansen menjelaskan, mereka mengaku mendapatkan narkoba jenis ini dari seseorang yang dipanggil, Bli.

 

Menurutnya, satu butir P-Flouro Fori itu dibeli seharga Rp 650.000.

“Yang bersangkutan sudah tiga bulan mengonsumsi barang tersebut. Alasanya mengonsumsi untuk senang-senang," kata dia.

Jansen menyayangkan S yang memiliki banyak pengikut justru terlibat kasus narkoba.

Baca juga: Video Viral Peternak Buang Telur ke Sawah karena Kesal, Begini Penjelasannya...

 

Sebab, sebagai sosok yang dinilai berpengaruh bagi pengikutnya, S seharusnya bisa menjadi duta untuk melawan penggunaan narkoba.

"Malah dia (mengkonsumsi) narkoba. Ini yang kita sayangkan sekali, mudah-mudahan dengan proses hukum ini tujuan kita untuk mengubah sehingga bisa berubah ke jalan yang lebih baik lagi," kata Jansen.

Dalam kasus ini, S dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com