Menurutnya, satu butir P-Flouro Fori itu dibeli seharga Rp 650.000.
“Yang bersangkutan sudah tiga bulan mengonsumsi barang tersebut. Alasanya mengonsumsi untuk senang-senang," kata dia.
Jansen menyayangkan S yang memiliki banyak pengikut justru terlibat kasus narkoba.
Baca juga: Video Viral Peternak Buang Telur ke Sawah karena Kesal, Begini Penjelasannya...
Sebab, sebagai sosok yang dinilai berpengaruh bagi pengikutnya, S seharusnya bisa menjadi duta untuk melawan penggunaan narkoba.
"Malah dia (mengkonsumsi) narkoba. Ini yang kita sayangkan sekali, mudah-mudahan dengan proses hukum ini tujuan kita untuk mengubah sehingga bisa berubah ke jalan yang lebih baik lagi," kata Jansen.
Dalam kasus ini, S dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.