Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Narkoba Saat Liburan di Bali, Selebgram Berinisial S Ditangkap Polisi

Kompas.com - 25/01/2021, 18:47 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Menurutnya, satu butir P-Flouro Fori itu dibeli seharga Rp 650.000.

“Yang bersangkutan sudah tiga bulan mengonsumsi barang tersebut. Alasanya mengonsumsi untuk senang-senang," kata dia.

Jansen menyayangkan S yang memiliki banyak pengikut justru terlibat kasus narkoba.

Baca juga: Video Viral Peternak Buang Telur ke Sawah karena Kesal, Begini Penjelasannya...

 

Sebab, sebagai sosok yang dinilai berpengaruh bagi pengikutnya, S seharusnya bisa menjadi duta untuk melawan penggunaan narkoba.

"Malah dia (mengkonsumsi) narkoba. Ini yang kita sayangkan sekali, mudah-mudahan dengan proses hukum ini tujuan kita untuk mengubah sehingga bisa berubah ke jalan yang lebih baik lagi," kata Jansen.

Dalam kasus ini, S dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com