DENPASAR, KOMPAS.com - Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang perempuan berinisial S (23), asal Jakarta, karena mengonsumsi narkoba saat liburan di Bali.
Ia ditangkap bersama sejumlah rekannya yang berinisial J (24), R (21) dan A (20), saat pesta narkoba di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (6/1/2021) malam.
Baca juga: Olus Itu Tulang Punggung Keluarga, Dia Telah Pergi, Kini Keluarganya Kehilangan Segalanya
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, S merupakan selebgram dan memiliki akun TikTok serta Youtube.
"Kita mengamankan empat tersangka, tapi yang menonjol di sini adalah selebgram," kata Jansen di Mapolresta Denpasar, Senin.
Selebgram dan rekannya itu menggunakan narkoba jenis baru bernama P-Flouro Fori.
Dari penangkapan itu, polisi menyita empat butir dan tiga pecahan tablet P-Flouro Fori dengan berat bersih 1,90 gram.
Baca juga: Alasan Ketua DPD PDI-P Bali Pakai 1 Sendok Menyuapi 2 Bupati Terpilih: Spontan dan Cepat
"Narkoba ini, jenis baru P-Flouro Fori, mirip ektasi dan khasiatnya lebih parah dari ektasi ini," kata dia.
Jansen menjelaskan, mereka mengaku mendapatkan narkoba jenis ini dari seseorang yang dipanggil, Bli.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.