LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mulai selidiki dugaan korupsi proyek pembangunan pengaman pantai dari Cunda ke Meuraksa, Kota Lhokseumawe senilai Rp 4,9 miliar tahun 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Miftah mengatakan, pihaknya saat ini baru mulai mendalami kasus ini dengan mengumpulkan informasi, barang bukti dan keterangan terkait proyek tersebut.
Menurut dia, dugaan korupsi datang dari laporan masyarakat yang diterima.
Baca juga: Wali Kota Banjar Diperiksa KPK, Jadi Saksi Dugaan Korupsi Proyek PUPR
“Masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. Dari pejabat di Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe juga diminta dokumen terkait proyek itu,” kata MIftah ketika dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (25/1/2021).
Miftah menyebutkan, dari informasi yang diberikan masyarakat, menyebutkan bahwa proyek itu fiktif. Sehingga, jaksa meneliti dan mengumpulkan seluruh berkas proyek tahun 2020 yang bersumber dari dana otonomi khusus itu.
“Nanti akan di-update perkembangan kasusnya,” katanya.
Baca juga: Perdagangan Warga Rohingya Berkali-kali Terjadi, Wali Kota Lhokseumawe Desak UNHCR Bertindak
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Lhokseumawe Safaruddin, dihubungi per telepon, tidak menjawab panggilan.
Dihubungi lewat pesan singkat juga tidak memberikan jawaban terkait proyek tersebut.
Pesan singkat yang dikirim lewat aplikasi WhatsApp juga hanya dibaca saja oleh kepala dinas tersebut.
Tanda pesan telah dibaca terlihat dengan centang biru pada aplikasi tersebut.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM di NTT Ditahan, Kerugian Negara Mencapai Rp 1,5 M
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.