Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Perumahan di Lokasi Longsor yang Tewaskan 40 Orang Langgar Aturan

Kompas.com - 25/01/2021, 18:18 WIB
Aam Aminullah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Sejumlah pengembang perumahan di lokasi longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, melanggar aturan.

Aturan yang dilanggar oleh pengembang Perumahan SBG (di atas bukit) yakni PT SBG dan perumahan yang berlokasi di lereng bukit, yaitu PT APD meliputi tiga hal.

Ketiga hal yang dilanggar itu yaitu tidak memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, hasil analisa pihaknya menemukan bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan perumahan yang dilakukan kedua pengembang di lokasi longsor tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan.

Baca juga: Polisi Selidiki Unsur Pidana Izin 2 Perumahan di Lokasi Longsor Sumedang

Eko menuturkan, berdasarkan analisa hasil keterangan dari sejumlah warga sekitar, kepala desa, hingga kepala bidang terkait pengembangan lokasi tersebut menjadi perumahan, pihak pengembang tidak melaksanakan ketentuan dalam upaya menyetabilkan lereng dan menerapkan sistem drainase yang tepat hingga meminimalkan pembebanan pada lereng.

"Pihak pengembang juga diduga tidak melakukan kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik dasar sebagai landasan pelaksanaan pembangunan sehingga terjadinya dampak terhadap lingkungan berupa longsor," ujar Eko kepada Kompas.com di Sumedang, Senin (26/1/2021).

Eko menyebutkan, hasil analisis lainnya adalah pola ruang resapan air mempunyai fungsi untuk meresapkan air hujan.

Sehingga, tempat pengisian air dini yang berguna sebagai sumber air dan dalam ketentuan tidak diperbolehkan untuk hunian atau perumahan.

Selain hasil analisis, kata Eko, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi longsor.

"Hasil olah TKP, kami menemukan adanya beberapa saluran air atau drainase buatan yang belum ditembok, yang mengalir dari perumahan SBG dan Perumahan Kampung Geulis (Tepat di atas TKP longsor) mengarah ke satu selokan yang kemudian mengalir ke sungai yang lebih besar," sebut Eko.

Sehingga, kata Eko, ketika hujan lebat dan debet air besar, saluran air atau drainase buatan yang belum ditembok tesebut mengalami resapan.

"Hal ini membuat struktur tanah menjadi tidak stabil dan longsor menimpa rumah warga di Perumahan Pondok Daud yang berada di bawahnya," tutur Eko.

Eko menuturkan, hasil keterangan dari pihak pengembang menyebutkan bahwa perumahan SBG tidak memiliki tembok penahan tebing (TPT) di sepanjang jalur longsoran tersebut.

"Kami juga mendapatkan keterangan adanya penebangan pohon di lahan lereng antara Perumahan SBG dan Perumahan Pondok Daud oleh pengembang Perumahan Kampung Geulis untuk dijadikan jalan, sehingga kekuatan lereng menjadi tidak stabil," sebut Eko.

Eko memastikan, pengusutan perizinan untuk perumahan di lokasi longsor yang menyebabkan tewasnya 40 korban jiwa terus berlanjut.

Eko mengatakan, tahap selanjutnya, pihaknya akan melakukan wawancara dengan penanggungjawab teknis pembangunan Perumahan Kampung Geulis.

Baca juga: Polisi Usut Izin Perumahan SBG dan Pondok Daud di Lokasi Longsor Sumedang

Kemudian, kata Eko, meminta keterangan dari PT APD, meminta keterangan atau pendapat dari ahli geologi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi Kemeterian ESDM.

"Kami juga masih akan meminta keterangan dari BMKG Bandung, dan keterangan atau pendapat dari ahli pidana," kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com