Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjang PPKM, Bupati Karanganyar Beri Kelonggaran Jam Operasional Pelaku Usaha

Kompas.com - 25/01/2021, 17:06 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARANGANYAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan.

Hal ini menindaklanjuti instruksi dari pemerintah pusat guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, perpanjangan PPKM dimulai pada Selasa (26/1/2021) hingga Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Ketika Grafik Kasus Positif Covid-19 Harian di DKI Jakarta Melonjak Selama PPKM Jilid Pertama

Hanya saja untuk jam operasional terdapat pelonggaran.

"Perubahannya jam operasional," kata Juliyatmono kepada wartawan di Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (25/1/2021).

Pihaknya tidak mempungkiri dampak dari pemberlakukan PPKM sangat dirasakan oleh kalangan pelaku usaha.

Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Karanganyar memberikan pelonggaran terhadap jam operasional bagi para pelaku usaha.

Sebelumnya, pada pukul 19.00 WIB, seluruh tempat sudah harus tutup.

Namun mulai Selasa (26/1/2021), seluruh tempat usaha boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

Baca juga: PPKM Jilid 2 di Banyumas, Jam Malam Dilonggarkan, Sebagian Tempat Wisata Dibuka

Selain itu, fasilitas umum pada PPKM sebelumnya tidak diperbolehkan untuk aktivitas, dimulai Selasa (26/1/2021) diizinkan untuk pedagang kaki lima (PKL).

"Jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Mulai (besuk) Alun-alun Taman Pancasila silakan buka sore. Pukul 20.00 WIB bisa ditutup," terang dia.

"Mereka kan di fasilitas umum. Sekarang fasilitas umum kita izinkan untuk digunakan waktunya sama dengan yang lain tetap sampai pukul 20.00 WIB," sambung dia.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, sejumlah ketentuan dalam pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali masih tetap diberlakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang.

Adapun PPKM diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Aturan itu di antaranya berkaitan dengan kegiatan perkantoran.

Baca juga: Dianggap Efektif Turunkan Kasus Covid-19, PPKM di Sragen Diperpanjang

Perkantoran tetap melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.

"Kemudian kegiatan belajar-mengajar secara daring. Lalu sektor industri tetap beroperasi 100 persen, pusat perbelanjaan dan mal 25 persen," tutur Airlangga dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

"Selain itu, dine in di restoran masih diizinkan sebanyak 25 persen, take away diizinkan. Kegiatan ibadah dibatasi 50 persen, fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur oleh pemerintah daerah masing-masing," kata dia.

Selain ketetapan yang sama, Airlangga juga mengumumkan adanya peraturan yang berbeda dalam perpanjangan PPKM nanti.

Baca juga: Semarang Kembali Perpanjang PPKM, Wali Kota Beri Kelonggaran bagi Pelaku Usaha

Perbedaan itu menyasar jam operasional mal dan restoran.

"Sebelumnya mal dan restoran buka hingga jam 19.00 waktu setempat. Karena di beberapa daerah agak flat, maka akan diubah hingga pukul 20.00 waktu setempat," ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi.

Ketujuh provinsi itu yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Menurut Airlangga, alasan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini karena berdasarkan hasil evaluasi, hanya dua provinsi yang berhasil menurunkan angka penularan virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com