MAGELANG, KOMPAS.com - Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito tidak memenuhi syarat untuk mendapat vaksin Covid-19 karena usianya sudah lebih dari 60 tahun.
Diketahui, salah satu syarat penerima vaksin adalah berusia 18-59 tahun.
"Saya tidak dapat vaksin ini, karena sudah (umur) 62 tahun, jalan 63 tahun," kata Sigit, saat membuka pencanangan vaksinasi Covid-19 di Pendopo RSUD Tidar Kota Magelang, Senin (25/1/2021).
Pada pencanangan itu, sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Magelang mulai disuntik vaksin Sinovac.
Mereka di antaranya, Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina, Sekretaris Daerah Joko Budiyono, Kasdim 0705/ Magelang Mayor Inf Sudarno, Ketua Pengadilan Negeri Kota Magelang Sri Harsiwi.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Siti Aisyah, Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Magelang.
Baca juga: 34.400 Vaksin Sinovac Tiba di Kalbar, Masih Prioritaskan Tenaga Kesehatan
Sebelum disuntik vaksin, mereka terlebih dahulu harus menjalani format penapisan atau screening.
Jika memenuhi syarat kesehatan maka mereka langsung bisa divaksin oleh petugas.
Adapun pejabat yang harus ditunda divaksin saat itu adalah Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Magelang Taufiq Nurbakin karena memiliki tekanan darah tinggi.
Sigit menyampaikan, vaksin memberikan kekebalan tubuh terhadap infeksi Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan