Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Privat Culik Bocah 9 Tahun, Motif karena Sayang hingga Diancam 7 Tahun Bui

Kompas.com - 25/01/2021, 16:12 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - SA (24) seorang guru privat nekat menculik seorang anak berumur 9 tahun berinisial KJV.

Pelaku mengaku motif penculikan itu karena ia telanjur menyukai dan sayang terhadap korban.

"Karena sayang suka sama anaknya," ucap SA di Mapolrestabes Bandung, Senin (25/1/2021).

SA menculik anak tersebut pada tanggal 15 Desember 2020 di sebuah rumah makan di Kota Bandung, dan membawanya ke Medan.

"Dibawa kos-kosan tinggal di sana (Medan)," ucapnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, korban dan pelaku ini sudah saling mengenal.

"Korban dan pelaku sudah kenal, sehingga pelaku sayang kepada anaknya dan anaknya mau dibawa," ucap Ulung.

Baca juga: Mayat Terlilit Kasur Diduga Korban Penculikan, Hilang Sejak 10 Januari, Penculik Disebut Minta Tebusan

Berdasarkan rekaman video kamera pengawas di salah satu rumah makan itu, terlihat pelaku mengenakan pakaian merah bersama korban serta seorang pria yang diduga ayah korban.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk membeli pakaian. Keduanya pergi tanpa seizin orangtua korban.

"Selama dua jam tidak kembali lagi, makanya ortunya melaporkan ke kepolisian," ucap Ulung.

Menurut Ulung, saat dibawa ke Medan, korban diperlakukan dan dirawat dengan baik oleh pelaku.

Bahkan selama hampir satu bulan bersama pelaku, korban merasa nyaman.

"Anaknya sehat, diperlakukan secara baik, karena pelakunya suka kepada anak tersebut. Kalau anaknya kan di bawah umur, dan merasa nyaman saja, namanya anak di bawah umur," kata Ulung.

Berbekal laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa rekaman kamera pengawas, percakapan dari aplikasi pesan singkat, hingga catatan diri.

Baca juga: Culik Pebisnis karena Masalah Utang, 6 Tersangka Ditangkap

Pada tanggal 23 Januari 2021, pelaku pun akhirnya ditemukan dan ditangkap di Kota Medan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 330 atau 332 pasal KUHP.

"Jadi unsur penculikannya terpenuhi, ancamannya 7 tahun," ucap Ulung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com