Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Kepala Imigrasi Entikong Ditingkatkan ke Penyidikan

Kompas.com - 25/01/2021, 15:06 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Polres Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), meningkatkan status perkara dugaan pemerkosaan, dengan terlapor Kepala Kantor Imigrasi Entikong berinisial RF, ke penyidikan.

Kepolisian juga telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Sanggau.

“Kasus sudah di tahap penyidikan. Terhadap terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka,” Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Yafet E Patabang saat dihubungi Senin (25/1/2021).

Baca juga: Kepala Kantor Imigrasi Entikong Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pemerkosaan

Dijelaskannya, penyidik masih harus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan saksi-saksi lain. Termasuk saksi ahli.

Kepolisian sendiri, lanjutnya, telah menyiapkan Pasal 285 tentang Pemerkosaan dan atau Pasal 294 Ayat 2 tentang Perbuatan Cabul di Lingkungan Kerja, untuk menjerat terduga pelaku.

“Untuk penetapan status tersangka, masih menunggu kelengkapan alat bukti,” ujar Yafet.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Sempat Mandek 4,5 Tahun, Pelaku Akhirnya Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat ( Kalbar) berinisial RF dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap pegawainya sendiri.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, kepolisian telah menerima laporan tersebut dan masih tahap pemeriksaan.

“Sudah ada laporan polisinya. Sekarang masih tahap pemeriksaan,” kata Donny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Donny menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi termasuk korban.

“Korban juga sudah dimintai visum ke rumah sakit. Berikut penyitaan sejumlah barang bukti,” ujar Donny.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Tekhnologi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Zulzaeni Mansyur membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kepala Kantor Imigrasi  Kelas II Entikong berinisial RF.

Zul memastikan pihaknya akan bertindak profesional. Sebab, terlapor dan pelapor merupakan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar.

"Laporannya sudah kami terima. Kami telah menurunkan tim menelusuri kasus tersebut,” ucap Zulzaeni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com