Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Anak Kandungnya soal Tanah Hasil Jadi TKW, Ramisah: Tanah Ini Saya Beli bersama Suami

Kompas.com - 25/01/2021, 13:24 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Ramisah (67), warga Kelurahan Candiroto, Kendal, Jawa Tengah, ibu yang digugat anaknya kandungnya Maryanah (45), mengatakan, tanah yang dipersoalkan anaknya tersebut merupakan tanahnya yang ia beli bersama suaminya.

Namun, sambung Ramisah, saat membeli tanah itu belum ia sertifikatkan.

"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami. Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya. Tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan," kata Ramisah, Minggu (24/1/2021), dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: Saya Sedih, Sudah Tua seperti Ini Tidak Bisa Tenang, Malah Jadi Banyak Pikiran

Di lahan itu, Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan papan sebagai warung memanfaatkan gerobak hibah dari Baznas.

Kini ia harus berjuang menghasilkan uang melalui dagangannya di warung kecilnya tersebut untuk menyambung hidupnya dan anak-anak sejak suaminya meninggal.

Kasus ini sendiri bermula dari Maryanah, anak pertamanya yang mengugat Ramisah ke PN Kendal, Jateng. Maryanah menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto.

Baca juga: Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung, Tuntut Tanah yang Diklaim Hasil Selama Jadi TKW

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com