Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Perampokan Bersenpi di Semarang Ternyata Orang Dalam Perusahaan

Kompas.com - 25/01/2021, 13:14 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Sebelumnya, pelaku M Agus Irawan pernah memiliki usaha sebuah panti pijat dan salah satu karyawannya adalah Frans Panjaitan.

"Itulah kira-kira kenapa para pelaku ini akhirnya bisa saling kenal dan berkomunikasi antara orang Semarang dengan orang Lampung," ucapnya.

Dia menjelaskan, setelah merampok, pelaku sempat melarikan diri ke arah Banyumanik dan meninggalkan dua sepeda motor yang diketahui hasil curian dari pelaku Frans Panjaitan dan Maftuhi.

"Kedua pelaku ini dua hari sebelum kejadian sempat mencuri sepeda motor di Semarang Barat. Lalu mereka menyewa kendaraan menuju Salatiga dilanjutkan ke Yogya," katanya.

Baca juga: Kronologi Perampokan Emas dan Uang Tunai Rp 40 Juta di Tegal, Korban Diancam Senjata Tajam

Petugas menangkap para pelaku di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis (21/1/2021).

"Karena pelaku membawa senjata api, anggota kami juga lebih waspada. Pada saat penangkapan melakukan kejutan beberapa kali tembakan ke udara untuk memberikan efek kaget kepada pelaku," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti kejahatan berupa tiga senjata api rakitan jenis revolver, 26 butir peluru kaliber 9 mm, 3 butir peluru kaliber 5,56 mm.

Kemudian, 1 butir peluru hampa kaliber 5,56 mm, 1 butir peluru kaliber 3,8 mm, uang tunai Rp 292 juta, 2 unit sepeda motor Satria dan Vario serta 4 buah helm.

"Senpi itu milik Frans Panjaitan, Maftuhi dan Rahmat. Ini mereka peroleh di Lampung dibeli sekitar Rp 15 juta plus pelurunya. Uangnya belum sempat digunakan, tapi masing-masing sudah ada pembagian sekitar Rp 90 juta," ucapnya.

Baca juga: Minimarket Jadi Langganan Sasaran Perampokan di Tengah Pandemi Covid-19

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono mengungkapkan, tindak pidana pencurian ini sudah direncanakan sekitar dua bulan lalu.

"Otak aksi perampokan sebenarnya dari orang dalam sendiri," pungkasnya.

Selanjutnya, satu pelaku masih dalam pengejaran anggota kepolisian yang diduga merupakan karyawan dari PT Trical Langgeng Jaya.

Sedangkan, pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com