KOMPAS.com - Kasus ambil paksa jenazah Covid-19 dari rumah sakit kembali terjadi.
Kali ini, kejadian terjadi di Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget, Sumenep, Minggu (24/1/2021).
Jenazah berinisial S (47) asal Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, diambil paksa keluarganya.
Dokter Rumah Sakit Islam Kalianget, Andre Dwi Wahyudi, menyayangkan tindakan keluarga yang mengambil paksa jenazah.
Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa dari RSI Kalianget, Polisi: Keluarga Bersikukuh Tidak Positif
Seharusnya, jika pihak keluarga keberatan harus menandatangani surat pernyataan terlebih dahulu sebelum membawa paksa jenazah.
Sehingga, pihak rumah sakit dan Satgas Covid-19 rumah sakit bisa memberikan pelayanan.
"Keluarganya S emosi dan menolak tanda tangan administrasi rumah sakit," ungkap Dwi Wahyudi, saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Hasil rekam medis pasien mengalami radang paru-paru dan diabetes.
Pada tanggal 12 Januari 2021, pasien dites swab. Keesokan harinya, hasilnya diketahui positif. Kondisi pasien berubah-ubah.
"Kondisi pasien sempat membaik. Namun, kondisi berikutnya berbalik dan semakin memburuk hingga meninggal dunia. Saya sendiri yang menangani pasien S, " kata Dwi Wahyudi.