Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Efektif Turunkan Kasus Covid-19, PPKM di Sragen Diperpanjang

Kompas.com - 25/01/2021, 10:58 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SRAGEN, KOMPAS.com - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menilai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) efektif menurunkan laju penyebaran Covid-19.

Bupati yang akrab disapa Yuni ini pun kembali memperpanjang PPKM sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.

"PPKM pagi ini tadi saya teken sebagai instruksi dari Kemendagri kelanjutan (PPKM) untuk sampai dua pekan sampai dengan 8 Februari 2021," kata Yuni ditemui sesusai divaksin Covid-19, di RSUD Soehadi, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Bupati Sragen Divaksin, Yakinkan Masyarakat Vaksin Halal

Menurut dia, selama dua pekan PPKM jumlah kasus harian Covid-19 di Sragen mengalami penurunan.

Dua pekan sebelum PPKM, penambahan kasus harian Covid-19 dalam sehari bisa mencapai angka 50-100 kasus.

"Setelah satu pekan terakhir setelah PPKM terjadi penurunan signifikan," ungkap Yuni.

Berdasarkan catatan harian yang diterima dari Kepala Dinas Kesehatan, kata Yuni, misalnya pada Minggu (24/1/2021) jumlah konfirmasi positif ada 37 kasus dan sembuh 37 orang.

Begitu juga dua hari lalu jumlah penambahan kasus Covid-19 tercatat ada 13 orang.

"Delapan hari terakhir sangat sidikit penambahan kasusnya. Sekarang di Technopark diisi 47 orang dari (kapasitas) 280 orang," imbuh dia.

Baca juga: Sragen Tambah Kapasitas Tempat Tidur Pasien Covid-19 di ICU dan Ruang Isolasi

Dikatakan Yuni, selama PPKM jam operasional pelaku usaha seperti warung makan atau rumah makan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk toko modern jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

"Tapi untuk kerumunan, pesta, dan sebagainya belum diizinkan. Hajatan juga belum boleh," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com