Pada Desember 2020, seorang turis Rusia, Sergei Kosenko bersama temannya membuat video di Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, Bali yang telah lama kosong.
Melalui akun Instagram @sergey_konsenko, terlihat Sergei bersama seorang perempuan naik sepeda motor Honda C70 dan direkam dengan drone.
Usai melaju di dermaga, mereka lalu menceburkan diri ke laut dengan melepaskan kendaraan klasik itu.
Aksi tersebut mendapatkan kecaman dari berbagai pihak karena dinilai merusak ekosistem laut.
Baca juga: Sergei Kosenko, Turis Rusia yang Ceburkan Diri ke Laut bersama Motor Dideportasi dari Indonesia
Kemudian, pada 11 Januari 2021, turis Rusia bernama Sergei Kosenko tersebut kembali berulah dengan mengunggah foto pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di Badung, Bali.
Dia dianggap melakukan hal berbahaya sehingga pejabat Imigrasi berhak melakukan tindakan tegas.
"Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Minggu sore.
"Sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.
Baca juga: Perjalanan Turis Rusia Sergei Kosenko, Ceburkan Diri Bersama Motornya di Bali, Kini Dideportasi
Ternyata tak hanya di situ saja, Sergei juga melakukan kegiatan bisnis, padahal dia hanya memiliki visa kunjungan.
Dia seperti menjadi duta perusahaan tertentu dan mengundang investor hingga menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk.
Kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin.
Patut diduga bahwa Sergei telah melanggar Pasal 122 huruf a jo Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jamaruli mengatakan Sergei masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta.
Izin tinggal kunjungannya sebenarnya berlaku sampai 29 Desember 2020 namun telah diperpanjang hingga 28 Januari 2021.
Sergei akhirnya dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali pada Minggu (24/1/2021).
"Sergei Kosenko dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," tegas Jamaruli.
Sementara terkait wanita yang membonceng Sergei saat menceburkan diri ke laut masih belum diberi tindakan.
"Masih dikumpulkan bukti-bukti," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali Imam Rosidin | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.