Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Para WNA yang Dideportasi dari Indonesia, Yoga Massal Saat Pandemi hingga Ceburkan Diri Bersama Motor ke Laut

Kompas.com - 25/01/2021, 06:06 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

2. Bermula unggahan, Kristen Gray dideportasi

Menggunggah cuit yang dianggap meresahkan, Kristen Gray dan pasangan wanitanya akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi.

Mulanya, Kristen Gray mengajak warga negara asing lainnya untuk beramai-ramai tinggal di Bali.

Dalam unggahannya, Kristen Gray bercerita dia telah tinggal di Bali sejak 2019 setelah kehilangan pekerjaannya di Amerika Serikat.

Gray mengatakan biaya hidup di Bali sangat murah hingga ia mengajak turis datang ke Bali.

Warganet menganggap ajakan itu tak bijak lantaran saat ini masih dalam situasi pandemi.

Baca juga: Pernyataan Terakhir Kristen Gray Sebelum Tinggalkan Indonesia: Maaf kalau Memang Bersalah

Kristen Antoinette Gray (kiri) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (kanan), bersama pengacaranya Erwin Siregar (tengah) usai diperiksa petugas Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).Kompas.com/ Imam Rosidin Kristen Antoinette Gray (kiri) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (kanan), bersama pengacaranya Erwin Siregar (tengah) usai diperiksa petugas Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Atas tindakan tersebut, Imigrasi memanggil dan memeriksa Kristen Gray, Selasa (19/1/2021).

Mereka menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam.

Dalam pemeriksaan, diketahui jika Kristen Gray melakukan aktivitas bisnis

Dia menjual e-book mengenai Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, Gray menjual sekitar 50 e-book seharga 30 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 422.000.

Adapun, judul e-book tersebut yaitu Our Bali Life is Yours (Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda).

Baca juga: Kristen Gray dan Pasangannya Dideportasi, Jalani Tes Swab Sebelum Dipulangkan ke AS

Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (20/1/2021) malam.Istimewa Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (20/1/2021) malam.

Kristen Gray juga menawarkan konsultasi terkait cara masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.

Ia memasang tarif 50 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 703.000 dengan durasi 45 menit.

"Tentunya ada unsur bisnis, untuk membuka e-book dikenakan 30 dolar, kemudian 50 dolar per 45 menit konsultasi, jadi ada unsur bisnisnya," kata Jamaruli di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021).

Pihak Imigrasi akhirnye mendeportasi Gray dan pasangan wanitanya.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.

Sedangkan menurut pengakuan Kristen Gray, dirinya tidak bersalah.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah," tutur Gray, Selasa (19/1/2021) malam.

Gray justru merasa dirinya dideportasi lantaran komentarnya terkait LGBT.

"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata Gray.

Namun sebelum kembali ke negaranya, Kristen Gray sempat menyampaikan permohonan maaf.

Baca juga: 7 Fakta Kasus Kristen Gray dan Cuitan Soal Bali, Diperiksa 8 Jam, Dideportasi Bersama Pasangan Wanitanya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com