Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung, Tuntut Tanah yang Diklaim Hasil Selama Jadi TKW

Kompas.com - 25/01/2021, 05:55 WIB
Khairina

Editor

"Agendanya kemarin adalah duplik dari tergugat namun ditunda," katanya.

Kuasa hukum penggugat, Purwanti, mengatakan, kliennya tidak semata-mata bersikap durhaka kepada ibu kandung.

Maryanah pada dasarnya ingin memperjuangkan hak atas sebagian tanah yang ia beli melalui perantara bapaknya dengan uang hasil kerja di Malaysia.

Purwanti menegaskan, sang anak tidak ingin menguasai semua lahan tersebut.

Kliennya hanya meminta sebagian tanah itu untuk mendirikan rumah sebagai tempat tinggal bersama anaknya kelak.

Ternyata, permintaan secara baik-baik ditolak oleh sang ibu.

Maryanah sebenarnya sudah memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh Ramisah apabila ingin mendapatkan sebagian tanah tersebut.

Sayang, ketika syarat dipenuhi janji tak kunjung ditepati.

"Klien saya cuma ingin sebagian saja, tidak semua. Karena tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama bekerja di Malaysia," jelas Purwanti.

Dia menyebutkan, di surat jual beli tercantum nama ibu dan bapak Maryanah, tapi uang berasal dari kliennya saat bekerja sebagai TKW.

"Ini bukan waris ya. Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sudah ia perjuangkan. Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum," jelasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ibu Digugat Anak Kandung di Kendal, Tuntut Tanah Depan Lapangan, Klaim Hasil Kerja TKW,

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com