Usai membunuh korban, pelaku kemudian membuang jasadnya ke wilayah perkebunan yang tak jauh dari rumahnya dan membawa lari motor matic Honda Scoopy dengan nomor polisi H 2693 AQE milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Joko Kurniawan (26), tega membunuh pasangan sejenisnya, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Sakit Hati Tak Dibayar, Pria Ini Tusuk Pasangan Sesama Jenis hingga Tewas
Korban diketahui berinisial AI (19), warga Desa Mlilir, Kecamatan Gubug Grobogan, Jawa Tengah.
Korban tewas setelah mengalami sejumlah luka tusukan senjata tajam di bagian leher.
Saat penusukan terjadi, seorang tetangga sempat curiga dan datang untuk memastikan apa yang terjadi.
Baca juga: Pembunuh Teman Kencan Sesama Jenis di Grobogan Jual Diri di Media Sosial dan Pernah Menikah