Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Kontroversi Saat di Bali, Pria Asal Rusia Dideportasi

Kompas.com - 24/01/2021, 16:18 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

 

Tidak menaati perundang-undangan

Ketika berada di Indonesia, Sergei kerap membuat kontroversi dan melanggar aturan.

Contohnya pada unggahan 11 Januari 2021 lalu. Di video tersebut, Sergei memperlihatkan suasana pesta yang digelarnya di Badung. Pesta itu terlihat tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kegiatan itu dianggap melanggar Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkap dia.

Baca juga: Pernyataan Terakhir Kristen Gray Sebelum Tinggalkan Indonesia: Maaf kalau Memang Bersalah

Di dalamnya berisi tentang kewenangan pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.

Jamaruli menuturkan Sergei dikenakan Pasal itu karena dia patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, Sergei telah melakukan kegiatan-kegiatan, seperti menjadi duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu.

Kegiatan-kegiatan itu tidak sesuai persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin.

Baca juga: Awas, WNA yang Melanggar Protokol Kesehatan Bisa Dideportasi

Dari kegiatan-kegiatan tersebut, Sergei diduga telah melanggar Pasal 122 huruf a jo Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terkait seorang warga negara asing yang turut melakukan aksi menceburkan diri ke laut bersama Sergei, Jamauli menerangkan dia belum dideportasi. Pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com