Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban Berjilbab di Sekolah Negeri Dinilai Bertentangan dengan Bhineka Tunggal Ika

Kompas.com - 24/01/2021, 15:04 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Aturan yang mewajibkan seluruh siswi di SMKN 2 Padang untuk memakai jilbab menjadi sorotan publik.

Menyikapi polemik tersebut, anggota DPR RI Komisi VIII Bidang Sosial dan Agama, Lisda Hendrajoni turut angkat bicara.

Menurutnya, aturan tersebut harus segera dicabut. Pasalnya, bertentangan dengan semangat menjaga persatuan dalam keberagaman di Indonesia.

"Kita minta aturan itu dicabut. Ini tidak sesuai dengan semangat Bhineka Tunggal Ika. Kita harus toleransi," kata Lisda yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Dikatakan, sekolah negeri harusnya dapat dimasuki siapapun dan dari golongan apapun yang diakui di Indonesia.

Oleh karena itu, aturan sekolah di Kota Padang yang mewajibkan siswinya harus berjilbab termasuk kepada non-muslim tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

Baca juga: Anggota DPR: Aturan Wajib Jilbab di Sekolah Negeri Harus Dicabut


Karena hal itu dapat menjadi pemicu konflik suku, ras, dan agama (SARA) di tengah keberagaman yang ada di Indonesia.

"Ini akan sangat berbeda kalau sekolah itu dari yayasan atau pondok pesantren. Tentu merujuk ke aturan masing-masing. Itu silakan saja, tapi tidak boleh untuk negeri," kata anggota DPR asal Sumbar dari Fraksi Nasdem itu.

Seperti diketahui, mencuatnya polemik tersebut setelah ada salah salah seorang orangtua siswi yang beragama non-muslim keberatan dengan aturan sekolah di SMKN 2 Padang.

Pasalnya, anaknya diberikan sanksi karena tidak mengenakan jilbab saat pembelajaran tatap muka berlangsung.

Video yang memperlihatkan perdebatan antara orangtua siswi tersebut dengan pihak sekolah sempat viral di media sosial.

"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria perekam video itu.

Baca juga: Alasan Siswi Non-Muslim Diwajibkan Pakai Jilbab, Mantan Wali Kota Padang: Ini Kearifan Lokal

Terkait dengan persoalan itu, Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi mengaku sudah minta maaf dan akan menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.

Siswi yang diberikan sanksi karena tidak mengenakan jilbab itu saat ini juga sudah diizinkan untuk kembali bersekolah.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan Bimbingan Konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi.

"Ananda kita JH, dapat sekolah seperti biasa kembali," tambahnya.

Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Farid Assifa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com