Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Boleh Jemput Ibunya, Seorang Anak Dianiaya Ayah dengan Sapu, Ini Ceritanya

Kompas.com - 24/01/2021, 12:16 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang anak berusia 14 tahun di Aceh Utara, B dianiaya oleh ayahnya sendiri yang berinisial A (48).

Kekerasan itu terjadi karena sang ayah tidak memperbolehkan anaknya menjemput sang ibunda.

Baca juga: Polisi Tangkap Ayah yang Pukul Anak Gadisnya hingga Gagang Sapu Patah

Hendak jemput ibu

Ilustrasi motor Astra Motor Ilustrasi motor
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Fauzi mengatakan, mulanya B hendak menjemput ibunya.

B pun kemudian meminta izin pada ayahnya dan meminjam sepeda motor.

"Anaknya mengatakan, ibunya minta dijemput karena sedang di rumah keluarga dan mau pulang ke rumah, tapi tidak ada kendaraan," kata Fauzi.

Tanpa diduga, sang ayah justru membentak remaja tersebut.

Ayahnya berteriak agar B tak menjemput ibunya sampai kapan pun.

Baca juga: Bertengkar dengan Pelaku di Depan Ibunya, Terbongkar Siswi Ini Diperkosa Saat Cari Sinyal

Pukuli dengan tangan dan gagang sapu

Kemarahan A kian tak terkendali. Ia pun memukuli anaknya dengan tangan dan sapu.

Bahkan saking kerasnya, gagang sapu yang digunakan untuk memukul tubuh B sampai patah.

"Ayahnya marah lalu memukul hingga gagang sapu patah," tutur Fauzi.

Sang ibu yang akhirnya mengetahui hal tersebut akhirnya melapor ke polisi.

Baca juga: Kebakaran UPT Logam Purbalingga Tewaskan 1 Orang, Pemilik Pabrik: Penjaga Iseng Main Korek

Polisi tangkap pelaku

Ilustrasi penangkapan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi penangkapan.
Mendapatkan laporan, polisi bergerak menangkap A.

"Saat ini pelaku sudah ditahan," kata dia.

Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com