Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikira Berkenalan dengan Artis Korea, 8 Perempuan Kena Peras Pria Ini

Kompas.com - 24/01/2021, 11:02 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

 

Hati-hati dalam bermain media sosial

Agar kasus ini tidak terulang, Imam berpesan kepada masyarakat supaya jangan mudah terpengaruh, apalagi cuma berkenalan lewat media sosial.

“Masyarakat harus lebih hati-hati,” ucap Imam.

AN dikenakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris yang Rencanakan Pengeboman di Aceh

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kotributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Abba Gabrillin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com