Agar kasus ini tidak terulang, Imam berpesan kepada masyarakat supaya jangan mudah terpengaruh, apalagi cuma berkenalan lewat media sosial.
“Masyarakat harus lebih hati-hati,” ucap Imam.
AN dikenakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris yang Rencanakan Pengeboman di Aceh
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kotributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.