Juru bicara Unila, Kahfie Nazaruddin mengatakan, pihak rektorat memutuskan dua hal usai menggelar rapat terbatas.
Rapat dilakukan setelah publik mendesak KKN di lapangan dibatalkan.
Keputusan pertama ialah rektorat akan berkonsultasi dengan Kemdikbud tentang kebijakan KKN di tengah pandemi.
“Hal ini dipandang perlu dilakukan karena Unila terikat oleh kebijakan dan peraturan yang sudah ditetapkan Kemendikbud,” kata Kahfie.
Kedua, Unila memutuskan menunda KKN yang rencana awalnya akan dilaksanakan 26 Januari mendatang dengan peserta 4.317 mahasiswa.
Hal ini menurutnya juga berkaitan dengan tanggung jawab Unila dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
“Hasil konsultasi akan menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan KKN nanti,” kata Kahfie.
Kampus pun sudah membuat rambu-rambu agar mahasiswa tidak terpapar Covid-19 saat menjalankan KKN.
"Seluruh peserta KKN sebelum berangkat ke lokasi KKN wajib melakukan rapid tes (antibodi atau antigen). Pelaksanaan dapat dilaksanakan di daerah masing-masing atau klinik Universitas Lampung," kata Kahfie, Jumat (22/1/2021).
Kemudian mahasiswa juga dibagi menjadi beberapa sif sehingga tidak terjadi penumpukan.
Selain itu, kewajiban 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) harus selalu ditaati oleh mahasiswa.
Namun kini KKN ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.